Senin, 14 Januari 2013

RSBI Dihapus, Tak Ada Alasan Kualitas Pendidikan Turun


KOMPAS Images/GANI KURNIAWAN
Sejumlah siswa kelas 11 mengikuti mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) SMA Negeri 5, Jalan Belitung, Kota Bandung, Rabu (9/1/2013). Keputusan Pembubaran status RSBI oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak akan berdampak besar bagi siswa dan pola belajar mengajar di kelas, serta tidak akan menurunkan mutu pelayanan pendidikan maupun pamor sekolah. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN


JAKARTA, KOMPAS.com - 
Dengan dikabulkannya gugatan terkait Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), pemerintah berkewajiban untuk mencabut segala bentuk regulasi dan status RSBI pada sekolah yang mendapat label tersebut. Pencabutan RSBI ini juga diyakini tidak akan berpengaruh pada kualitas pendidikan.

Pengamat pendidikan, Darmaningtyas, mengatakan bahwa ada tidaknya RSBI ini tidak membawa pengaruh besar pada kualitas pendidikan. Pasalnya, sekolah yang memiliki status RSBI saat ini umumnya merupakan sekolah-sekolah unggulan di daerahnya masing-masing.

"Pencabutan RSBI ini tidak ada kaitan dengan penurunan mutu pendidikan. Jadi saya rasa tidak masalah," kata Darmaningtyas saat dijumpai usai putusan RSBI di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (8/1/2013).

"Karena umumnya yang jadi RSBI ini adalah sekolah unggulan di tiap daerahnya. Jadi tanpa RSBI saja, kualitas sekolah itu sudah bagus," imbuh Darmaningtyas.

Ia memberi contoh seperti di Jakarta, sekolah seperti SMA Negeri 68, SMA Negeri 8 dan SMA Negeri 70 memang merupakan sekolah unggulan. Sementara di Yogyakarta ada SMA Negeri 3, SMA Negeri 8 dan SMA Negeri 1. Kemudian di Bandung, ada SMA Negeri 3 yang juga merupakan unggulan.

"Itu semuanya sudah ngetop sekolahnya. Mau RSBI atau tidak kualitasnya sudah bagus," jelas Darmaningtyas.

Saat ini, sekitar 1300-an sekolah RSBI tersebar di seluruh Indonesia. Untuk jenjang Sekolah Dasar tercatat sebanyak 239 sekolah, untuk Sekolah Menengah Pertama tercatat 356 sekolah dan sisanya merupakan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.


Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

Sumber : Kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar

Tolong beri makan ya :)